1.
Pengertian
dan Hakikat HAM
Pengakuan atas adanya hak-hak
manusia yang asasi memberikan jaminan secara moral maupun secara hukum kepada
setiap menusia untuk menikmati kebebasan dari segala bentuk perhambaan,
penindasan, perampasan, penganiayaan, atau perlakuan apapun yang menyebabkan
manusia itu tak dapat hidup secara layak sebagai manusia yang dimuliakan Tuhan.
Berabad-abad lamanya manusia dalam jumlah massal hidup dalam keadaan tidak
diakui hak-haknya yang asasi demikian itu. Jutaan manusia dalam sejarah hidup
dalam kedudukannya yang rendah sebagai budak-budak tawanan yang dapat
diperjualbelikan oleh para penguasa yang mengklaim kekuasaannya sebagai
kekuasaan yang berlegitimasi supranatural.
Mengingat begitu pentingnya
proses internalisasi pemahaman Hak Asasi Manusia bagi setiap orang yang hidup
bersama dengan orang lainnya, maka suatu pendekatan historis mulai dari
dikenalnya Hak Asasi MAnusia sampai dengan perkembangan saat ini perlu
diketahui oleh setiap orang untuk lebih menegaskan keberadaan hak asasi dirinya
dengan hak asasi orang lain. Dengan demikian hakikat penghormatan dan perlindungan
terhadap HAM ialah menjaga keselamatan dan eksistensi manusia secara utuh melalui
aksi keseimbangan yaitu antara keseimbangan hak dan kewajiban, serta
keseimbangan antara kepentingan perorangan dengan kepentingan umum. Upaya
penghormatan melindungi dan menjunjung tinggi HAM, menjadi kewajiban dan
tanggung jawab bersama antara individu, pemerintah bahkan Negara, jadi dalam
memenuhi dan menuntut hak tidak terlepas dari pemenuhan kewajiban yang harus
dilaksanakan. Begitu juga dalam memenuhi kepentingan seseorang tidak boleh
merusak kepentingan orang banyak.
2.
Sejarah dan
Perkembangan HAM
Kehadiran konsep hak asasi
manusia dalam sejarah perkembangan ilmu politik sebenarnya berawal dari
kebutuhan untuk melindungi hak-hak rakyat dari tindakan-tindakan otoriter
penguasa. Dalam setiap kesempatan, bila mana pihak penguasa melakukan tindakan-tindakan
yang menyinggung perasaan, merendahkan martabat, atau menindas hak-hak rakyat,
maka hampir selalu timbul reaksi dari kalangan tertindas. Reaksi itu merupakan
perjuangan untuk memperoleh apa yang dianggap sebagai hak, tak jarang
perjuangan itu harus ditebus dengan pengorbanan jiwa dan raga.
Umumnya para pakar Eropa
berpendapat bahwa lahirnya HAM dimulai dengan lahirnya Magna Charta pada tahun
1215 di Inggris. Magna Charta antara lain mencanangkan bahwa raja yang tadinya
memiliki kekuasaan absolut (raja yang menciptakan hukum, tetapi ia sendiri
tidak terikat pada hukum), menjadi dibatasi kekuasaannya dan mulai dapat
diminta pertanggungjawaban di muka umum. Dari sinilah doktrin raja tidak kebal
hukum lagi dan mulai bertanggungjawab kepada hukum. Sejak itu mulai dipraktekan
kalau raja melanggar hukum harus diadili dan harus mempertanggungjawabkan kebijaksanaannya
kepada perlemen. Lahirnya Magna Charta ini kemudian diikuti oleh perkembangan
yang lebih konkret, dengan lahirnya Bill of Rights di Inggris pada tahun 1689.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar