motivasi

Bagaikan pohon yang bercabang dan semakin berakar kuat, sejarah juga memiliki akar yang kokoh dan bercabang untuk memberikan ilmu di masa depan

Sabtu, 18 Mei 2013

Pengertian dan Sejarah HAM


1.            Pengertian dan Hakikat HAM
Pengakuan atas adanya hak-hak manusia yang asasi memberikan jaminan secara moral maupun secara hukum kepada setiap menusia untuk menikmati kebebasan dari segala bentuk perhambaan, penindasan, perampasan, penganiayaan, atau perlakuan apapun yang menyebabkan manusia itu tak dapat hidup secara layak sebagai manusia yang dimuliakan Tuhan. Berabad-abad lamanya manusia dalam jumlah massal hidup dalam keadaan tidak diakui hak-haknya yang asasi demikian itu. Jutaan manusia dalam sejarah hidup dalam kedudukannya yang rendah sebagai budak-budak tawanan yang dapat diperjualbelikan oleh para penguasa yang mengklaim kekuasaannya sebagai kekuasaan yang berlegitimasi supranatural.
Mengingat begitu pentingnya proses internalisasi pemahaman Hak Asasi Manusia bagi setiap orang yang hidup bersama dengan orang lainnya, maka suatu pendekatan historis mulai dari dikenalnya Hak Asasi MAnusia sampai dengan perkembangan saat ini perlu diketahui oleh setiap orang untuk lebih menegaskan keberadaan hak asasi dirinya dengan hak asasi orang lain. Dengan demikian hakikat penghormatan dan perlindungan terhadap HAM ialah menjaga keselamatan dan eksistensi manusia secara utuh melalui aksi keseimbangan yaitu antara keseimbangan hak dan kewajiban, serta keseimbangan antara kepentingan perorangan dengan kepentingan umum. Upaya penghormatan melindungi dan menjunjung tinggi HAM, menjadi kewajiban dan tanggung jawab bersama antara individu, pemerintah bahkan Negara, jadi dalam memenuhi dan menuntut hak tidak terlepas dari pemenuhan kewajiban yang harus dilaksanakan. Begitu juga dalam memenuhi kepentingan seseorang tidak boleh merusak kepentingan orang banyak.

2.                  Sejarah dan Perkembangan HAM
Kehadiran konsep hak asasi manusia dalam sejarah perkembangan ilmu politik sebenarnya berawal dari kebutuhan untuk melindungi hak-hak rakyat dari tindakan-tindakan otoriter penguasa. Dalam setiap kesempatan, bila mana pihak penguasa melakukan tindakan-tindakan yang menyinggung perasaan, merendahkan martabat, atau menindas hak-hak rakyat, maka hampir selalu timbul reaksi dari kalangan tertindas. Reaksi itu merupakan perjuangan untuk memperoleh apa yang dianggap sebagai hak, tak jarang perjuangan itu harus ditebus dengan pengorbanan jiwa dan raga.
Umumnya para pakar Eropa berpendapat bahwa lahirnya HAM dimulai dengan lahirnya Magna Charta pada tahun 1215 di Inggris. Magna Charta antara lain mencanangkan bahwa raja yang tadinya memiliki kekuasaan absolut (raja yang menciptakan hukum, tetapi ia sendiri tidak terikat pada hukum), menjadi dibatasi kekuasaannya dan mulai dapat diminta pertanggungjawaban di muka umum. Dari sinilah doktrin raja tidak kebal hukum lagi dan mulai bertanggungjawab kepada hukum. Sejak itu mulai dipraktekan kalau raja melanggar hukum harus diadili dan harus  mempertanggungjawabkan kebijaksanaannya kepada perlemen. Lahirnya Magna Charta ini kemudian diikuti oleh perkembangan yang lebih konkret, dengan lahirnya Bill of Rights di Inggris pada tahun 1689.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar